UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
Pasal 3
(1) Kabupaten Lombok Utara berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Lombok Barat yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Tanjung;
- Kecamatan Gangga;
- Kecamatan Kayangan;
- Kecamatan Bayan; dan
- Kecamatan Pemenang.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
