UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Lombok Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
Gubernur Nusa Tenggara Barat melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Lombok Utara.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Nusa Tenggara Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
