UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
Pasal 17
Penjabat Bupati Lombok Utara berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjabat Bupati Lombok Utara berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.