Pasal 31
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2002
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2002
PRESIDEN
ttd
PRESIDEN
Rancangan Undang-undang Republik Indonesia tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua tersebut di atas beserta Penjelasannya telah mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna Terbuka ke-12, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 12 November 2002 untuk disahkan menjadi Undang-undang.
Jakarta, 12 November 2002
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
ttd.
H. SOETARDJO SOERJOGOERITNO, B.Sc.
PRESIDEN
