Pasal 27
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sorong, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yapen Waropen, Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Merauke, dan Kabupaten Manokwari sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan
PRESIDEN
dan Belanja Daerah Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama.
(2) Pemerintah...
(2) Pemerintah Provinsi Papua mengalokasikan anggaran biaya melalui
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Papua untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten-kabupaten yang baru dibentuk.
