Pasal 17
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Keerom,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Jayapura dikurangi dengan wilayah Kabupaten Sarmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan wilayah Kabupaten Keerom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten
Raja Ampat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Sorong dikurangi dengan wilayah Kabupaten Sorong Selatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dan wilayah Kabupaten Raja Ampat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(3) Dengan terbentuknya Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten
Yahukimo, dan Kabupaten Tolikara, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, wilayah Kabupaten Jayawijaya dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Pegunungan Bintang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7, wilayah Kabupaten Yahukimo sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, dan wilayah Kabupaten Tolikara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Waropen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Yapen Waropen dikurangi dengan wilayah Kabupaten Waropen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10.
(5) Dengan terbentuknya Kabupaten Kaimana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Fak-Fak dikurangi dengan wilayah Kabupaten Kaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
PRESIDEN
(6) Dengan...
(6) Dengan terbentuknya Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi,
dan Kabupaten Asmat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Merauke dikurangi dengan wilayah Kabupaten Boven Digoel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, wilayah Kabupaten Mappi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dan wilayah Kabupaten Asmat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(7) Dengan terbentuknya Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten
Teluk Wondama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Manokwari dikurangi dengan wilayah Kabupaten Teluk Bintuni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dan wilayah Kabupaten Teluk Wondama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
