UU
HUKUM DISIPLIN MILITER
Pasal 61
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3703), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
