UU
HUKUM DISIPLIN MILITER
Pasal 21
BAB 7 — ANKUM DAN KEWENANGANNYA
(1) Ankum berwenang penuh sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 huruf a, mempunyai wewenang menjatuhkan
semua jenis Hukuman Disiplin Militer kepada Militer yang berada di bawah wewenang komandonya.
(2) Ankum berwenang terbatas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf b, mempunyai wewenang menjatuhkan semua jenis Hukuman Disiplin Militer kepada Militer yang berada di bawah wewenang komandonya, kecuali penahanan disiplin berat terhadap perwira.
(3) Ankum berwenang sangat terbatas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, mempunyai wewenang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer teguran dan penahanan ringan kepada bintara dan tamtama yang berada di bawah wewenang komandonya.
