UU
HUKUM DISIPLIN MILITER
Pasal 20
BAB 7 — ANKUM DAN KEWENANGANNYA
Ankum berdasarkan kewenangannya terdiri atas:
Ankum berwenang penuh;
Ankum . . .
- Ankum berwenang terbatas; dan
- Ankum berwenang sangat terbatas.
