UU
HUKUM DISIPLIN MILITER
Pasal 16
BAB 6 — ATASAN DAN BAWAHAN
Bawahan merupakan Militer yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih rendah daripada pangkat dan/atau jabatan Militer lainnya.
BAB 6 — ATASAN DAN BAWAHAN
Bawahan merupakan Militer yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih rendah daripada pangkat dan/atau jabatan Militer lainnya.