UU
HUKUM DISIPLIN MILITER
Pasal 15
BAB 6 — ATASAN DAN BAWAHAN
Dalam memberikan perintah kepada bawahannya, Atasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, wajib:
- berdasarkan kepentingan dinas, baik perintah yang diberikan secara lisan maupun tertulis;
- singkat, lengkap, dan jelas;
- memperhatikan keadaan, kesiapan, dan kemampuan Bawahan untuk melaksanakan tugas; dan
- bertanggung jawab atas isi dari perintah yang diberikan.
Bagian Kedua Bawahan
