UU
PELAYANAN PUBLIK
Pasal 4
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, ASAS, DAN RUANG LINGKUP
Penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan:
kepentingan umum;
kepastian . . .
- kepastian hukum;
- kesamaan hak;
- keseimbangan hak dan kewajiban;
- keprofesionalan;
- partisipatif;
- persamaan perlakuan/tidak diskriminatif;
- keterbukaan;
- akuntabilitas;
- fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan;
- ketepatan waktu; dan
- kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Bagian Ketiga Ruang Lingkup
