UU
PELAYANAN PUBLIK
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, ASAS, DAN RUANG LINGKUP
Tujuan undang-undang tentang pelayanan publik adalah:
terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;
terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik;
terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Bagian Kedua Asas
