UU
PELAYANAN PUBLIK
Pasal 14
BAB 4 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Penyelenggara memiliki hak:
- memberikan pelayanan tanpa dihambat pihak lain yang bukan tugasnya;
- melakukan kerja sama;
- mempunyai anggaran pembiayaan penyelenggaraan pelayananan publik;
- melakukan pembelaan terhadap pengaduan dan tuntutan yang tidak sesuai dengan kenyataan dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan
- menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
