UU
PENANAMAN MODAL
Pasal 9
BAB 5 — PERLAKUAN TERHADAP PENANAMAN MODAL
(1) Dalam hal adanya tanggung jawab hukum yang belum
diselesaikan oleh penanam modal:
- penyidik atau Menteri Keuangan dapat meminta bank atau lembaga lain untuk menunda hak melakukan transfer dan/atau repatriasi; dan
- pengadilan berwenang menetapkan penundaan hak untuk melakukan transfer dan/atau repatriasi berdasarkan gugatan.
(2) Bank atau lembaga lain melaksanakan penetapan
penundaan berdasarkan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hingga selesainya seluruh tanggung jawab penanam modal.
