Pasal 8
BAB 5 — PERLAKUAN TERHADAP PENANAMAN MODAL
(1) Penanam modal dapat mengalihkan aset yang dimilikinya
kepada pihak yang diinginkan oleh penanam modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Aset yang tidak termasuk aset sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan aset yang ditetapkan oleh undang-undang sebagai aset yang dikuasai oleh negara.
(3) Penanam . . .
(3) Penanam modal diberi hak untuk melakukan transfer
dan repatriasi dalam valuta asing, antara lain terhadap:
- modal;
- keuntungan, bunga bank, deviden, dan pendapatan lain;
- dana yang diperlukan untuk:
- pembelian bahan baku dan penolong, barang setengah jadi, atau barang jadi; atau
- penggantian barang modal dalam rangka melindungi kelangsungan hidup penanaman modal;
- tambahan dana yang diperlukan bagi pembiayaan penanaman modal;
- dana untuk pembayaran kembali pinjaman;
- royalti atau biaya yang harus dibayar;
- pendapatan dari perseorangan warga negara asing yang bekerja dalam perusahaan penanaman modal;
- hasil penjualan atau likuidasi penanaman modal;
- kompensasi atas kerugian;
- kompensasi atas pengambilalihan;
- pembayaran yang dilakukan dalam rangka bantuan teknis, biaya yang harus dibayar untuk jasa teknik dan manajemen, pembayaran yang dilakukan di bawah kontrak proyek, dan pembayaran hak atas kekayaan intelektual; dan
- hasil penjualan aset sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(4) Hak untuk melakukan transfer dan repatriasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
mengurangi:
kewenangan Pemerintah untuk memberlakukan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pelaporan pelaksanaan transfer dana;
hak Pemerintah untuk mendapatkan pajak dan/atau royalti dan/atau pendapatan Pemerintah lainnya dari penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pelaksanaan . . .
- pelaksanaan hukum yang melindungi hak kreditor; dan
- pelaksanaan hukum untuk menghindari kerugian negara.
