UU
PENANAMAN MODAL
Pasal 5
BAB 4 — BENTUK BADAN USAHA DAN KEDUDUKAN
(1) Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam
bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan
terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
(3) Penanam modal dalam negeri dan asing yang
melakukan penanaman modal dalam bentuk perseoran terbatas dilakukan dengan:
- mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas;
- membeli saham; dan
- melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
