UU
PENANAMAN MODAL
Pasal 31
BAB 14 — KAWASAN EKONOMI KHUSUS
(1) Untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah
tertentu yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah, dapat ditetapkan dan dikembangkan kawasan ekonomi khusus.
(2) Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan
penanaman modal tersendiri di kawasan ekonomi khusus.
(3) Ketentuan mengenai kawasan ekonomi khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan undang-undang.
