UU
PENANAMAN MODAL
Pasal 3
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
(1) Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas:
- kepastian hukum;
- keterbukaan;
- akuntabilitas;
- perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara;
- kebersamaan . . .
- kebersamaan;
- efisiensi berkeadilan;
- berkelanjutan;
- berwawasan lingkungan;
- kemandirian; dan
- keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(2) Tujuan penyelenggaraan penanaman modal, antara lain
untuk:
- meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;
- menciptakan lapangan kerja;
- meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
- meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional;
- meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional;
- mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
- mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri; dan
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
