UU
PENANAMAN MODAL
Pasal 27
BAB 12 — KOORDINASI DAN PELAKSANAAN
(1) Pemerintah mengoordinasi kebijakan penanaman modal,
baik koordinasi antarinstansi Pemerintah, antarinstansi Pemerintah dengan Bank Indonesia, antarinstansi Pemerintah dengan pemerintah daerah, maupun antarpemerintah daerah.
(2) Koordinasi pelaksanaan kebijakan penanaman modal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(3) Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang kepala dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(4) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
