UU
PENANAMAN MODAL
Pasal 21
BAB 10 — FASILITAS PENANAMAN MODAL
Selain fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah memberikan kemudahan pelayanan dan/atau perizinan kepada perusahaan penanaman modal untuk memperoleh:
- hak atas tanah;
- fasilitas pelayanan keimigrasian; dan
- fasilitas perizinan impor.
