UU
SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 9
BAB 4 — ### TAHAPAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
(1) Penyusunan RPJP dilakukan melalui urutan:
penyiapan rancangan awal rencana pembangunan;
musyawarah perencanaan pembangunan; dan
penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
(2) Penyusunan RPJM Nasional/Daerah dan RKP/RKPD dilakukan melalui urutan kegiatan:
penyiapan rancangan awal rencana pembangunan;
penyiapan rancangan rencana kerja;
musyawarah perencanaan pembangunan; dan
penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
5 / 21
www.hukumonline.com
