UU
SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 10
BAB 5 — ### PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA
(1) Menteri menyiapkan rancangan RPJP Nasional.
(2) Kepala Bappeda menyiapkan rancangan RPJP Daerah.
(3) Rancangan RPJP Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rancangan RPJP Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan utama bagi Musrenbang.
