UU
SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 13
BAB 5 — ### PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA
(1) RPJP Nasional ditetapkan dengan Undang-undang.
(2) RPJP Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Bagian Kedua
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
