UU
SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 12
BAB 5 — ### PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA
(1) Menteri menyusun rancangan akhir RPJP Nasional berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Panjang
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
(2) Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RPJP Daerah berdasarkan hasil Musrenbang Jangka
Panjang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
