UU
PEMBENTUKAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Dengan dibentuknya Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang
wilayahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Sistem Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
