UU
PEMBENTUKAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Provinsi Kepulauan Riau mempunyai batas wilayah :
- sebelah utara dengan Laut Cina Selatan;
- sebelah timur dengan Negara Malaysia dan Provinsi Kalimantan Barat;
- sebelah selatan dengan Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Jambi; dan
- sebelah barat dengan Negara Singapura, Malaysia, dan Provinsi Riau.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dituangkan dalam peta yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Provinsi Kepulauan Riau secara pasti di lapangan ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
