UU
PEMBENTUKAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Pasal 20
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Telah Sah, Pada Tanggal 25 Oktober 2002
Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 25 Oktober 2002
Ttd.
