UU
PEMBENTUKAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan yang diperlukan dalam pelaksanaan Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan yang diperlukan dalam pelaksanaan Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.