UU
PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Pasal 2
BAB 2 — DASAR-DASAR PEMBIAYAAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Penyelenggaraan tugas Daerah dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi dibiayai atas beban APBD.
(2) Penyelenggaraan tugas Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh
perangkat Daerah Propinsi dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi dibiayai atas beban APBN.
(3) Penyelenggaraan tugas Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh
perangkat Daerah dan Desa dalam rangka Tugas Pembantuan dibiayai atas beban APBN;
(4) Penyerahan atau pelimpahan kewenangan Pemerintah Pusat kepada
Gubernur atau penyerahan kewenangan atau penugasan Pemerintah Pusat kepada Bupati/Walikota diikuti dengan pembiayaannya.
Bagian Pertama
Sumber-Sumber Penerimaan Daerah
