UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 8
BAB 4 — PERENCANAAN TENAGA KERJA DAN
(1) Perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi
ketenagakerjaan.
(2) Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
antara lain meliputi:
penduduk dan tenaga kerja;
kesempatan kerja;
pelatihan kerja;
produktivitas tenaga kerja;
hubungan industrial;
kondisi lingkungan kerja;
pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja.
(3) Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
diperoleh dari semua pihak yang terkait, baik dari instansi
pemerintah maupun instansi swasta.
