UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 7
BAB 4 — PERENCANAAN TENAGA KERJA DAN
(1) Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, Pemerintah
menyusun dan menetapkan perencanaan tenaga kerja.
(2) Perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimaksudkan sebagai dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan,
strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan
yang berkesinambungan.
Pasal 8…
PRESIDEN
