UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 60
BAB 6 — HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
Penunjukan arbiter anggota sidang arbitrasi dilakukan atas dasar
kesepakatan para pihak yang berselisih.
BAB 6 — HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
Penunjukan arbiter anggota sidang arbitrasi dilakukan atas dasar
kesepakatan para pihak yang berselisih.