Pasal 59
BAB 6 — HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
(1) Penyelesaian perselisihan industrial oleh arbitrasi hanya dapat
dilakukan atas dasar kehendak dan kesepakatan para pihak yang
berselisih.
(2) Kehendak dan kesepakatan para pihak yang berselisih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara tertulis dalam surat
perjanjian.
(3) Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
sekurang-kurangnya memuat keterangan:
- nama dan alamat atau tempat kedudukan para pihak yang
berselisih;
- pokok-pokok persoalan yang menjadi perselisihan dan yang
diserahkan kepada arbitrasi untuk diselesaikan dan diambil
keputusan;
nama dan alamat arbiter anggota sidang arbitrasi yang ditunjuk;
pernyataan para pihak yang berselisih untuk tunduk dan
menjalankan keputusan arbitrasi;
- pernyataan penyerahan sepenuhnya kepada arbiter untuk
menentukan proses atau tata cara kerja arbitrasi dalam
penyelesaian tugasnya;
- tempat, tanggal pembuatan surat perjanjian, dan tanda tangan
para pihak yang berselisih.
Pasal 60…
PRESIDEN
