UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 5
BAB 3 — KESEMPATAN DAN PERLAKUAN SAMA
Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi
kepada setiap tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan.
BAB 3 — KESEMPATAN DAN PERLAKUAN SAMA
Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi
kepada setiap tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan.