UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 4
BAB 2 — LANDASAN, ATAS, DAN TUJUAN
Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan:
memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal;
menciptakan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga
kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional;
- memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan
kesejahteraan;
- meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
BAB III…
PRESIDEN
