UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 27
BAB 6 — HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
(1) Setiap pekerja berhak untuk membentuk dan menjadi anggota
serikat pekerja.
(2) Serikat pekerja dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja secara
demokratis.
(3) Serikat...
PRESIDEN
(3) Serikat pekerja merupakan organisasi yang bersifat mandiri,
demokratis, bebas, dan tanggung jawab.
