UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 26
BAB 6 — HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
Hubungan Industrial Pancasila dilaksanakan melalui sarana:
serikat pekerja;
organisasi pengusaha;
lembaga kerjasama bipartit;
lembaga kerjasama tripartit;
peraturan perusahaan;
kesepakatan kerja bersama;
penyelesaian perselisihan industrial; dan
penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila.
Bagian Kedua
Serikat Pekerja
