UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 24
BAB 6 — HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
(1) Hubungan industrial merupakan suatu sistem hubungan yang
terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang atau
jasa, yaitu pekerja, pengusaha, dan Pemerintah.
(2) Hubungan industrial dilaksanakan dalam wujud Hubungan
Industrial Pancasila.
