UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 157
BAB 10 — TENAGA KERJA
Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara perizinan, perencanaan,
pengendalian dan pengawasan, jenis jabatan, dan pelaporan dalam
penggunaan tenaga kerja warga negara asing, diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
