UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 156
BAB 10 — TENAGA KERJA
(1) Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja warga negara
asing dikenakan pungutan untuk setiap tenaga kerja warga negara
asing yang dipekerjakan.
(2) Besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 157…
PRESIDEN
