UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 131
BAB 8 — PELATIHAN KERJA
(1) Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja pada pasar kerja dan
dunia usaha, pelatihan kerja dapat diselenggarakan dengan sistem
pemagangan.
(2) Pemagangan dimaksudkan untuk meningkatkan dan/atau
mengembangkan keterampilan atau keahlian kerja dengan bekerja
secara langsung dalam proses produksi barang atau jasa di
perusahaan.
