UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 95A
Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79 ayat (3) dan Data Pribadi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1a) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
