Pasal 83A
(1) Pejabat struktural pada unit kerja yang
menangani Administrasi Kependudukan di provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usulan gubernur.
(2) Pejabat struktural pada unit kerja yang
menangani Administrasi Kependudukan di kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usulan bupati/walikota melalui gubernur.
(3) Penilaian kinerja pejabat struktural sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara periodik oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan
prosedur pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), serta penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Ketentuan Pasal 84 diubah, sehingga Pasal 84 berbunyi sebagai berikut:
