UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 79
(1) Data Perseorangan dan dokumen kependudukan
wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Negara.
(2) Menteri sebagai penanggung jawab memberikan
hak akses Data Kependudukan kepada petugas provinsi dan petugas Instansi Pelaksana serta pengguna.
(3) Petugas dan pengguna sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilarang menyebarluaskan Data Kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan,
ruang lingkup, dan tata cara mengenai pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
- Di antara Pasal 79 dan Pasal 80 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 79A sehingga berbunyi sebagai berikut:
