UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 76
Ketentuan mengenai penerbitan Dokumen Kependudukan bagi petugas khusus yang melakukan tugas keamanan negara diatur dalam Peraturan Menteri.
- Ketentuan . . .
- Ketentuan Pasal 77 diubah, sehingga Pasal 77 berbunyi sebagai berikut:
