UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 68
(1) Kutipan Akta Pencatatan Sipil terdiri atas
kutipan akta:
- kelahiran;
- kematian;
- perkawinan;
- perceraian;
- pengakuan anak; dan
- pengesahan anak.
(2) Kutipan Akta Pencatatan Sipil memuat:
- jenis Peristiwa Penting;
- NIK dan status kewarganegaraan;
- nama orang yang mengalami Peristiwa Penting;
- tempat dan tanggal peristiwa;
- tempat dan tanggal dikeluarkannya akta;
- nama dan tanda tangan Pejabat yang berwenang; dan
- pernyataan kesesuaian kutipan tersebut dengan data yang terdapat dalam Register Akta Pencatatan Sipil.
- Ketentuan Pasal 76 diubah, sehingga Pasal 76 berbunyi sebagai berikut:
