UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 63
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang
Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
(2) Dihapus.
(3) KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku secara nasional.
(4) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
(5) Penduduk . . .
(5) Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib
membawanya pada saat bepergian.
(6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.
- Ketentuan Pasal 64 diubah, sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut:
