Pasal 58
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i . . .
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Yang dimaksud dengan “cacat fisik dan/atau mental” berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang menetapkan tentang hal tersebut.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.
Huruf q
Cukup jelas.
Huruf r
Cukup jelas.
Huruf s
Cukup jelas.
Huruf t
Cukup jelas.
Huruf u . . .
Huruf u
Cukup jelas.
Huruf v
Cukup jelas.
Huruf w
Cukup jelas.
Huruf x
Cukup jelas.
Huruf y
Cukup jelas.
Huruf z
Cukup jelas.
Huruf aa
Cukup jelas.
Huruf bb
Cukup jelas.
Huruf cc
Cukup jelas.
Huruf dd
Cukup jelas.
Huruf ee
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "data agregat" adalah kumpulan data tentang Peristiwa Kependudukan, Peristiwa Penting, jenis kelamin, kelompok usia, agama, pendidikan, dan pekerjaan.
Yang . . .
Yang dimaksud dengan "data kuantitatif adalah data yang berupa angka-angka.
Yang dimaksud dengan "data kualitatif adalah data yang berupa penjelasan.
Ayat (4)
Data Kependudukan yang dimanfaatkan oleh Pengguna adalah Data Kependudukan yang sudah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri.
Huruf a
Yang dimaksud dengan ”pemanfaatan pelayanan publik”, antara lain untuk penerbitan surat izin mengemudi, izin usaha, pelayanan wajib pajak, pelayanan perbankan, pelayanan penerbitan sertifikat tanah, asuransi, jaminan kesehatan masyarakat, dan/atau jaminan sosial tenaga kerja.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”pemanfaatan perencanaan pembangunan”, antara lain untuk perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pendidikan, perencanaan kesehatan, perencanaan tenaga kerja, dan/atau pengentasan masyarakat dari kemiskinan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan ”pemanfaatan alokasi anggaran”, antara lain untuk penentuan dana alokasi umum (DAU) dan/atau perhitungan potensi perpajakan.
Huruf d . . .
Huruf d
Yang dimaksud dengan ”pemanfaatan pembangunan demokrasi”, antara lain untuk penyiapan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dan/atau penyiapan data penduduk potensial pemilih Pemilu (DP4).
Huruf e
Yang dimaksud dengan ”pemanfaatan penegakan hukum dan pencegahan kriminal”, antara lain untuk memudahkan pelacakan pelaku kriminal, mencegah perdagangan orang, dan/atau mencegah pengiriman tenaga kerja illegal.
Angka 13
