UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 102
Pada saat Undang-Undang ini berlaku:
- semua . . .
semua singkatan “KTP” sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan harus dimaknai “KTP-el”;
semua kalimat “wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa” sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan harus dimaknai ”wajib dilaporkan oleh Penduduk di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili”; dan
semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang- Undang ini.
- Ketentuan Pasal 103 diubah, sehingga Pasal 103 berbunyi sebagai berikut:
